Tugas EPTIK pertemuan 11
PERTEMUAN 11
Nama : Bayu Angga Saputra
Kelas : 12.6A.37
Nim : 12182303
MK : EPTIK
Jawablah
pertanyaan berikut :
1. Kejahatan
yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa
terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
2. Sebutkan
contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan
menurut anda apa motif kejahatan tersebut
3. Berdasarkan
contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat
kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
4. Berdasarkan
jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE
Ketentuan pengerjaan :
1.
Dikerjakan secara individu
2.
Jawaban diketik menggunakan format word
Jawab
1. Motif
merupakan dorongan dalam diri manusia yang timbul dikarenakan adanya
kebutuhankebutuhan yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut. Motif berasal
dari bahasa latin movere yang berarti bergerak atau to move. Teknologi
Informasi, atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information
technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia
dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan
informasi.
Menurut saya
motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI yaitu :
a. Menghack
akun media sosial orang lain. Motifmya Ingin membuat hoax atau ingin menjelek
jelekan orang tersebut.
b.
Membobol mesin atm milik orang lain, Motifnya
memperoleh keuntungan uang.
c.
Membuat halaman website phising untuk
mendapatkan data dan data itu dijadikan bahan seperti menambah followers atau
view. Motifnya karena ingin trend.
2. Contoh-contoh
kasus kejahatan TI
a.
Online Shop:
Berbagai jenis penipuan toko
daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik
dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah
meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Motifnya tranfer uang dan anda
diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat
anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah
puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai
curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
b.
Hadiah:
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Telkomsel, atau mengatas namakan
perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip
dengan website asli. Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi.
c.
Bisnis:
Diajak berbisnis dan kita diminta
menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria,
biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak
membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Motifnya meminta uang /Penipuan.
d.
Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari
situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua
orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah
satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia
maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya,
Motifnya sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga
merugikan salah seorang tersebut.
e.
Scammer Cinta:
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah
wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria,
dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet.
Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto
polisi, tentara, pramugara, model, dan lainnya. Kata-kata yang mereka ucapkan
sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi. Motif tujuan mereka hanya
satu yaitu menipu uang anda.
f.
Iklan Jual Beli:
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang
tertarik untuk membeli. Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda
untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan
transfer ke rekening penipu.
3. Pengamanan terhadap sistem
Sistem
keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui
jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
4.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan baik offline maupun online. Terkait bisnis online,
UndangUndang Perdagangan tepatnya pada pasal 65 mengatur mengenai
data/informasi yang disediakan bisnis online.
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa data yang disediakan
bisnis online harus lengkap dan
benar. Data yang dimaksud di sini berupa identitas dan legalitas pelaku usaha
sebagai produsen dan pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang
ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan
cara pembayaran barang dan/atau jasa, serta cara penyerahan barang.
Apabila data yang ditunjukkan tidak lengkap atau benar, maka
izin bisnis dapat dicabut. Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan sistem
elektronik bisnis online dimana
penggunaannya harus memenuhi ketentuan UU ITE.
Selain itu, terkait informasi dan data, pada Permendag Nomor
73/M-Dag/Per/9/2015 juga disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau
mengimpor barang untuk diperdagangkan di dalam negeri wajib mencantumkan label
dalam bahasa Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk sejumlah jenis barang di
antaranya barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan
informatika, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan
lainnya), tekstil dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar