TUGAS EPTIK PERTEMUAN 9
TUGAS EPTIK PERTEMUAN 9
Nama : Bayu Angga Saputra
Nim : 12182303
Kelas : 12.6A.37
Jawablah pertanyaan berikut :
1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
Ketentuan pengerjaan :
1. Dikerjakan secara individu
2. Jawaban diketik menggunakan format word
Jawab
Contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional
1. Proses jual beli
2. Media sosial dan situs jejaring sosial
3. Jasa catering
Teknologi, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang, pada masing-masing contoh, yaitu
1. Proses Jual Beli
a. Teknologi yang digunakan
- Komputer sebagai media internet sebagai media terjadinya transaksi tersebut
- Mobile Phone (handphone ) merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking
b. Model kerja
- Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini contohnya seperti : Bukalapak.com, Toko Pedia dan Bli-bli.com.Layanan tersebut memberikan kemudahan dalam proses jual beli dikalangan masyarakat. Dalam pembayaran bisa dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit dan transaksi pembayarannya bisa juga ddilakukan ketika penerimaan barang langsung. Umumnya pembayaran dilakukan sesui dengan ketentuan yang dilakukan oleh pihak layanan via online tersebut
- Proses jual beli pilihan kedua bisa dilakukan di supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Alfamarf, Indomart, Ramayana dan sebagainya.
c. Nilai etika tradisional yang hilang
- Tidak ada proses tawar menawar dalam proses jual beli
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar menawar, misalnya pasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
- Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau matahari dan yang lainnya, kita sudah kehilangan seni atau tradisi tawar menawar, karena di mall tersebut tidak ada barang yang bisa ditawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus tatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual tidak bisa bertemu dengan pembeli.
2. Media sosial dan situs jejaring sosial
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu HP (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, WhatsApp, BBM, Instagram, dsb sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b. Model Kerja
Masyarakat saat ini, lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,line, whatsApp, BBM instragram dsb. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi (up todate)
c. Nilai etika tradisional yang hilang
- Masyarakat (kalangan muda) jadi leih sering sibuk dengan smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah meraa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
- Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang
- Dengan adanya situs jejaring sosial juga sudah menghilang rasa takut untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
3. Jasa catering
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu berbasis android atau smartphone dengan aplikasi media sosial sebagai wadah untuk promosi jasa catering, contohnya, seperti instagram, facebook dll. Bahkan melalui online yang banyak di jumpai saat ini website resmi jasa catering tertentu.
b. Model Kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan yang akan di contojkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), menyediakan makanan juga bertanggungjawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang, hingga penyediaan makan. Sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c. Nilai etika tradisional yang hilang
Biasanya, apabila ada sesesorang memiliki acara misalnya, resepsi , aqiqah, dan sebagainya. Maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu . Mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum
Ketika kasus atau pelangaran tersebut sudah mencapai pada tahap yang cukup tinggi seperti pembunuhan terorisme dan banyak lagi hal itu akan memberikan dampak verupa sanksi sosial dan sanksi hukum.
- Sanksi sosial adalah sanksi yang diberikan oleh masyarakat kepada pelaku pelanggaran kejahatan yang bisa membuat efek jera pada pelaku
- Sedangkan sanksi hukum adalah sanksi yang dibuat oleh pemerintah/institusi tertentu yang biasanya diatur di undang-undang KUHP
Setiap jenis pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi hukum bahkan sanksi sosial. Sanksi sosial diberikan masyarakat sebagai rasa tidak percaya pada institusi pemerintahan yang memberikan sanksi hukum terlalu ringan kepada pelaku.
Contoh :
Ujaran Kebencian (pasal 28 ayat (3)) mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Komentar
Posting Komentar